Selasa 24 Dec 2013 08:59 WIB

Legislator Gerindra Dilarang ke LN Pakai Uang Negara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut anggota legislatif dari partainya dilarang bepergian ke luar negeri menggunakan anggaran negara. Sudah sekitar empat tahun kebijakan partai itu berlaku bagi para legislator Gerindra.

"Kita termasuk paling pertama dan mungkin tidak banyak partai lain yang melarang anggota legislatifnya ke luar negeri menggunakan anggaran negara," kata Prabowo di DPP Gerindra, kemarin. Bahkan, ia mengatakan, itu menjadi larangan keras bagi legislator yang diusung Gerindra.

Anggota Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, larangan itu menjadi salah satu bentuk penghematan anggaran negara. Ia menyebut ada 26 anggota DPR dari Gerindra yang sekitar empat tahun dilarang ke luar negeri menggunakan dana dari negara. Hashim mengatakan, sekitar Rp 26 miliar dana bisa dihemat. "Itu bisa dihitung fraksi yang punya 148 anggota DPR itu berapa kalau pakai uang rakyat," ujarnya.

Untuk soal anggaran negara, Prabowo mengatakan, Gerindra bersikap tegas. Karena itu, menurut dia, partai juga tidak segan untuk menindak kadernya yang terlibat penyelewengan anggaran. Begitu pun apabila ada kader Gerindra yang terlibat kasus korupsi. "Kita PAW (Pengganti Antar-Waktu), langsung kita pecat," kata mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.

Menyoal keuangan partai, Prabowo menyebut Gerindra pun berusaha untuk setransparan mungkin. Ia berharap semua elemen Gerindra dari berbagai tingkatan mematuhi itu. Hashim menambahkan, dari hasil survei Transparency International (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan Gerindra paling transparan dibandingkan sembilan partai lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement