REPUBLIKA.CO.ID,JEMBRANA--Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana, Bali, menganggap calon anggota legislatif seperti pedagang kaki lima (PKL) yang tidak pernah jera berkali-kali kena gusur.
"Baru saja ditertibkan, beberapa hari kemudian muncul lagi baliho kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Kayak PKL saja, saat ada Satpol PP bubar, setelah itu kembali lagi," kata anggota Panwaslu Kecamatan Negara Mahrus Ali, Selasa.
Karena dianggap membandel, pihaknya beberapa kali mencatat adanya pelanggaran pemasangan baliho. "Saya juga heran, seharusnya caleg itu memberikan contoh yang baik kepada pemilih untuk taat aturan, tapi ini kok malah melanggar aturan," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menganggap pelanggaran itu sebagai dampak dari tidak adanya sanksi yang keras.
"Sanksinya hanya diturunkan paksa, dan caleg bersangkutan boleh mengambil atributnya yang diturunkan tersebut. Karena sanksinya ringan seperti itu, mereka tidak takut untuk melanggar," katanya.
Agar pemasangan atribut kampanye bisa tertib, dia mengusulkan adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar, misalnya dengan pemusnahan terhadap atribut yang melanggar.
"Kalau atribut kampanye seperti baliho yang melanggar dimusnahkan, saya rasa caleg akan berpikir untuk melanggar karena biaya pembuatan dan pemasangan baliho cukup besar," ujarnya.
Karena tidak ada hukuman yang keras, pihaknya hanya bisa melakukan pendataan kembali dan merekomendasikan penertiban kepada KPU.
"Meskipun setelah ditertibkan pelanggaran di wilayah yang sama kembali terjadi, itu merupakan risiko dari sanksi yang tidak tegas, dan kami akan tetap melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi kepada KPU," katanya.