REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ratusan petani dari Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (24/12) berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di jalan Kapten A Rivai.
Dalam aksi tersebut, petani OI menuntut PTPN VII mengembalikan lahan yang kini dikuasai BUMN perkebunan tersebut.
Unjuk rasa ratusan petani tersebut dijaga ketat anggota Polres Palembang dan anggota satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ratusan warga yang berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumsel berasal dari 24 desa yang ada berkonflik dengan PTPN VII.
Para petani dan aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945 dalam mereka menuntut Gubernur Sumsel untuk membentuk tim terpadu menyelasaikan sengketa lahan antara warga atau petani dengn PTPN VII yang kini menguasai warga di unit Pabrik Gula (PG) Cinta Manis.
Setelah berorasi menyampaikan aspirasinya, pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman menemui pengunjuk rasa yang sebagian besar perempuan dan anak-anak untuk berdialog. Kepada pengunjuk rasa Mukti Sulaiman meminta pengunjuk rasa untuk tertib dan jangan terprovokasi melakuan tindakan anarkhis.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tapi kita semua harus bicara dengan damai. Tentunya pihak PTPN juga harus dihormati," kata Sekda Mukti Sulaiman.
Dalam dialog tersebut, Mukti Sulaiman menanggapi tuntutan pengunjuk rasa untuk membentuk tim terpadu yangmelibatkan dua orang perwakilan petani dari setiap desa.
Tindak lanjut dari kesepatakan dengan Sekda Sumsel tersebut, ratusan petani dari Ogan Ilir tersebut akan kembali berunjuk rasa pada 2 Januari 2014 dengan kembali datang ke kantor Gubernur Sumsel.
"Tanggal 2 Januari nanti kami akan membahas tuntutan lebih lanjut tuntutan warga," kata seorang wakil pengunjuk rasa.
Selain berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumsel, sebelumnya sejak 10 November 2013 puluhan petani OI yang berkonflik dengan PTPN VII melakukan aksi berjalan kaki dari desa mereka menuju Jakarta.
Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) melakukan aksi jalan kaki atau long march menuju ke Jakarta untuk menuntut hak atas pengelolaan sebagian tanah yang dikuasai PTPN VII untuk lahan perkebunan pabrik gula (PG) Cinta Manis.