REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA, SUMSEL -- Nat (27), warga Perumahan RS Bungur Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Rabu (25/12), dengan tuduhan memberikan keterangan palsu bahwa dirinya telah kecurian.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi didampingi Kanit Pidum Iptu Yuliko di Baturaja, Rabu (26/12), mengatakan pada awalnya tersangka datang ke Mapolres pada Selasa (24/12), melaporkan bahwa dia telah kecurian di rumahnya.
Menurut Kapolres, dalam laporannya tersangka mengaku telah kehilangan uang tunai Rp 60 juta serta tiga unit telpon genggam (hp) yang disimpan di dalam tas warna coklat.
"Korban mengatakan tas miliknya yang berisi uang tunai serta tiga unit hp hilang saat sedang tidur, dengan total kerugian mencapai Rp 70 juta lebih," katanya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan banyak kejanggalan pada laporan korban.
"Pada saat kita melakukan olah TKP, ada berbagai kejanggalan yang kita temukan, misalnya tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu rumah korban," kata Yuliko menambahkan.
Selain itu, pada saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban terkesan berbelit-belit ketika ditanyai petugas pemeriksa. "Dari hasil itulah, ternyata diketahui kalau uang milik perusahaan bukan hilang dicuri, melainkan habis dipakai oleh pelaku," ujarnya.