REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sriwijaya FC baru saja akan menerima sertifikat tanda pendaftaran merek dan logo dari Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Sekretarisis Perusahaan PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) sebagai perusahaan pengelola klub Sriwijaya FC berharap pihaknya dapat menuai keuntungan.
"Ke depan kita harapkan penggunaan merek dan logo tidak bisa sembarangan melainkan harus mendapat izin dan persetujuan dari manajemen Sriwijaya FC," kata Faisal di Palembang, Kamis (26/12).
Faisal mengatakan pendaftaran paten merek dan logo Sriwijaya FC sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Pada pertengahan Agustus lalu, manajemen Sriwijaya FC datang langsung ke kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM waktu kantornya masih di Jalan Daan Mogot, Tangerang.
Dengan terdaftarnya merek dan logo Sriwijaya FC sebagai sebuah paten, Faisal berharap bisa menjadi pemasukan pendapatan dari pihak-pihak yang ingin menggunakan merek atau logo Sriwijaya FC.
"Juga manajemen bisa melakukan tindakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan merek dan logo Sriwijaya FC untuk keuntungan mereka atau pihak-pihak yang menyalahgunakan merek dan logo tersebut," ujar Faisal.
Diantara klub peserta anggota Liga Super Indonesia (LSI) yang telah mendaftarkan mereknya adalah Persib Bandung. Merek Persib didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM oleh PT Persib Bandung Bermartabat.
Permohonan Persib Bandung tersebut diajukan 5 November 2009 lalu. Kemudian baru terdaftar sejak 31 Maret 2011 dengan nomor pendaftaran IDM000299559.