Jumat 27 Dec 2013 17:17 WIB

Priyo Surati Kemenkeu untuk Tunda Anggaran TVRI

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso membenarkan telah membintangi anggaran untuk TVRI yang tercantum dalam APBN 2014. Menurut Priyo, langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Komisi I DPR selaku mitra kerja DPR.

"Ya saya menerima surat dari Komisi I soal anggaran untuk TVRI. Kemarin saya telah undang pimpinan dan seluruh perwakilan fraksi mereka jelaskan duduk perkaranya. Akhirnya saya surati Kementrian Keuangan," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (27/12).

Priyo membantah kebijakan membintangi anggaran TVRI melanggar undang-undang. Menurutnya, kebijakan mengenai anggaran merupakan wewenang dari DPR dan Menteri Keuangan. "Tidak ada undang-undang dilanggar," katanya.

Priyo enggan menjelaskan perkara apa yang membuat Komisi I DPR enggan mencairkan dana untuk TVRI. Dia menjelaskan, penundaan itu tidak akan berpengaruh pada penghasilan seluruh karyawan dan pekerja TVRI. "Anggaran yang dibintangi kecuali gaji," ujarnya.

Priyo juga memastikan penundaan anggaran untuk TVRI tidak akan membuat TVRI ditutup. Menurutnya TVRI masih akan tetap bisa mengudara dan menyajikan informasi ke seluruh Indonesia.

Sayang Priyo tidak memberi penjelasn bagaimana TVRI bisa siaran jika dana operasional untuk mereka tidak ada. "Pokoknya tenang saja TVRI akan tetap ada," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement