REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Dua orang petinggi Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Ya benar, mereka akan diperiksa sebagai saksi besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi Republika, Ahad (29/12).
Johan menjelaskan Setya Novanto dan Idrus Marham akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK yang menjerat Akil Mochtar.
Namun ia mengaku belum mengetahui dua orang politisi ini apakah akan diperiksa terkait kasus suap dalam penanganan pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak atau pilkada di daerah lainnya.
"Mereka diperiksa terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi), bukan yang TPPU AM (Akil Mochtar). Saksi kan diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini," ujar Johan.