Senin 30 Dec 2013 13:52 WIB

Terkait TVRI, Ketua DPR Anggap Komisi I Berlebihan Gunakan Kekuasaan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar
Foto: Republika/MgRoL19
Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie menilai langkah Komisi I membintangi anggran APBN 2014 untuk TVRI terlalu berlebihan. "Saya melihat Komisi I DPR terlalu berlebihan menggunakan kekuasaan," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika dihubungi Republika, Senin (30/9).

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menyatakan, tugas Komisi I sebagai lembaga politik mitra kerja adalah mengawasi kinerja Dewan Pengawas TVRI. "Tidak boleh terlalu dalam mempengaruhi operasional TVRI," ujar Marzuki.

Kebijakan dewan pengawas memberhentikan direksi TVRI tidak harus dicampuri Komisi I. Karenanya, kebijakan itu tidak bisa menjadi alasan bagi Komisi I membintangi anggaran untuk TVRI. "Wewenang mengangkat dan memberhentikan direksi ada di tangan dewas, bukan Komisi I," katanya. 

Selain itu, imbuh Marzuki, Komisi I juga tidak bisa memecat dewan pengawas. Komisi I hanya bisa memberi rekomendasi kepada presiden apabila terdapat pelanggaran undang-undang yang dilakukan dewan pengawas. "Komisi I tidak boleh melampaui kewenangannya dengan melanggar undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, APBN semestinya tidak menjadi alat tawar-menawar demi kepentingan, pribadi, kelompok, atau golongan. Ia pun menilai pembintangan anggaran APBN untuk TVRI sebagai preseden buruk dalam hubungan antarlembaga. "Karena tidak ada kewenangan mutlak satu lembaga terhadap lembaga lainnya," ujarnya.

Marzuki menyatakan kedudukan TVRI setara dengan pemerintah. Dalam konteks itu kedudukan TVRI juga sama dengan Komisi I. TVRI bukan bawahan Komisi I. "Saya menghargai apa pun hasil setiap komisi tapi saya sangat prihatin kalau kewenangan tersebut untuk membunuh mitranya," katanya.

Konsekuensi dari pembintangan anggaran untuk TVRI tidak bisa dipandang sebelah mata. Marzuki mengatakan kalau sampai 1 Januari 2014 TVRI belum mendapat anggaran maka bukan tidak mungkin televisi publik itu berhenti siaran.

"Kalau sampai TVRI mematikan lampunya 1 Januari, maka Komisi I harus bertanggung jawab kepada publik, karena hak publik sudah ditindas," ujarnya. 

Pemberian bintang pada sebuah anggaran merupakan simbol belum disetujuinya pencairan anggaran negara untuk lembaga negara tertentu. Kewenangan memberi dan mencabut tanda bintang ada pada DPR dan menteri keuangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement