REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik bisa masuk ke pengadilan pada akhir Januari 2014.
"Berdasarkan hasil kajian penyidik, maka akan diperiksa ahli Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan hasil audit, dan diharapkan pada pertengahan Januari proses pemeriksaan selesai dan akhir Januari kajian diterima dan kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin.
Pada Senin (23/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Century, yaitu kerugian negara akibat pemberian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar.
Selan itu, BPK juga mencatat, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga totalnya adalah Rp7,4 triliun.
"Saat ini KPK sedang mempelajari laporan audit BPK yang belum lama ini diserahkan, dan proses selanjutnya adalah komunikasi penyidik dan penuntut umum sebelum pelimpahan tahap satu dilakukan," ujarnya.
Bambang mengemukakan, hingga saat ini sudah ada 94 saksi diperiksa yang melibatkan enam orang ahli, selain ahli dari BPK yang juga akan dimintai keterangan oleh KPK.
KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya sebagai tersangka, dan telah ditahan sejak 15 November 2013 di rumah tahanan KPK.
Selain itu, ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun, ia masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, yang berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.
Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.