REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- SMR (29), warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, mendatangi markas kepolisian untuk melaporkan kejadian isterinya, SY (27), kabur dari rumah tanpa seizinnya.
"Kejadiannya pekan lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saya baru pulang dari kerja dan mendapat kabar bahwa isteri saya telah kabur dari rumah mertua," kata SMR dalam laporannya di kepolisian yang diketahui wartawan, Kamis siang.
Informasinya, demikian korban, pelarian isterinya itu diduga diotaki oleh mertuanya yang tak setuju atas pernikahan keduanya.
Korban mengaku isterinya juga turut serta membawa seorang anaknya yang masih berumur 45 hari.
"Saya sudah tanya ke mertua dimana mereka sekarang, tapi dijawab berada di tempat yang aman. Ini sudah keterlaluan," katanya.
Tidak terima hal itu, SMR mengaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat dan berharap ada tindak lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria, mengaku telah mengetahui adanya laporan atas perkara itu.
"Langkah awal yang dilakukan adalah memintai keterangan pelapor. Baru kemudian ada langkah selanjutnya," kata dia.
Kasus pelarian isteri ini merupakan hal yang langka dan sangat jarang dilaporkan oleh korban. Karena sebenarnya, menurut dia, kasus itu merupakan hal yang dapat dimediasikan antara pelaku dan korban.
Berbeda ketika kasus itu adalah kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Arief, hal itu akan lebih mudah ditindak karena unsur pidananya jelas.