REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seiring dekatnya pemilu legislatif 2014, sejumlah pohon di Kota Palembang merana. Pasalnya, kini mulai marak pemasangan banner poster calon anggota legislatif DPR, DPD, DPRD dengan menggunakan media pohon.
Di kawasan permukiman penduduk seperti kawasan Jalan Baysalim Sekip, Angkatan 66, dan kawasan Perumnas Kenten Sako Palembang, Kamis (2/1), tampak poster calon anggota legislatif (caleg) dipasang di pohon pelindung di sekitar kawasan permukiman tersebut. Padahal perbuatan itu merupakan pelanggaran dan dapat mengakibatkan kerusakan pohon.
Melihat kondisi tersebut, aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Wilayah Sumatera Selatan mengecam pemasangan di pohon banner poster dan alat peraga kampanye lainnya milik caleg peserta Pemilu 2014."Pemasangan poster dan alat peraga kampanye lainnya yang dipasang di pohon sejumlah kawasan jalan tertentu dan permukiman penduduk dapat mengancam kelestarian lingkungan," kata Riyan salah seorang aktivis MHI Sumsel.
Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye di pohon dapat mengakibatkan kerusakan atau mematikan pohon akibat tusukan dan tertanamnya paku. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh aktivis lingkungan yang tergabung dalam MHI Sumsel, ribuan pohon terganggu pertumbuhannya serta terancam mati akibat adanya pemasangan alat peraga kampanye dan alat promosi produk barang dan jasa beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan semakin meluas, untuk mencegah terus bertambahnya pemasangan alat peraga kampanye di pohon dan semakin banyak pohon yang terancam rusak, pihaknya akan berupaya mendesak pemerintah daerah, KPU dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kota palembang dan 14 kabupaten/kota Sumsel lainnya melakukan larangan keras dan tindakan tegas kepada siapaun yang melanggarnya."Siapapun yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 dan promosi produk barang dan jasa di pohon harus ditertibkan dan diberikan peringatan keras, jika telah dilakukan tindakan tersebut masih melalukan pemasangan alat peraga yang bersangkutan perlu dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Menurutnya, perusakan lingkungan seperti melakukan tindakan pemasangan alat peraga kampanye yang dapat mengakibatkan kerusakan pohon merupakan tindakan melanggar hukum.
Calon anggota legislatif merupakan orang yang diharapkan menjadi wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bagaimana mungkin bisa dijadikan panutan dan memperjuangkan kepentingan publik jika untuk meraih kemenangan dengan cara yang kurang baik dan merusak lingkungan.
Sebelumnya anggota KPU Palembang Yudha Mahrom mengatakan, para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2014 dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon. Termasuk fasilitas umum, jalan protokol, dan kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai daerah terlarang.Bagi caleg yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya bersama instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan dan menurunkan secara paksa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang itu.