Jumat 03 Jan 2014 11:22 WIB

Wamenag: Doa Berbayar, Pembodohan Masyarakat

Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Prof Dr Nasaruddin Umar angkat bicara mengomentari soal doa berbayar yang belakangan ini ramai dibicarakan publik.

Menurut Nasaruddin Umar, praktek doa berbayar jelas pembodohan masyarakat sehingaa harus segera dihentikan.

''Praktek seperti itu, sebetulnya sudah tercium cukup lama, tetapi baru terungkap sekarang,'' kata Nasaruddin Umar usai menjadi inspektur upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-68 di Jakarta, Jumat.

Ia mengaku prihatin soal doa berbayar itu, yang jika seseorang doanya ingin dikabul harus melalui perantara dan membayar kepada pihak lain. Terlebih bayarannya pun harus ditransfer.

"Kita tak kenal konsepnya seperti apa, tapi saya imbau kepada masyarakat untuk menghindari cara seperti itu," ungkap wamenag mengingatkan.

Ia menambahkan, ''Janganlah ada pembodohan masyarakat dengan jaminan bahwa doanya akan terkabul. Berdoa erat kaitannya dengan tingkat keikhlasan seseorang.'' 

Bisa jadi doa seseorang dapat dikabulkan Allah lantaran yang bersangkutan melakukannya dengan kesungguhan secara mendalam.

Cara berdoa yang dilakukan sesuai tuntunan agama jelas bakal diridhoi Allah SWT. ''Praktek berdoa berbayar jelas berpotensi sebagai penipuan, '' kata Wamenag mengingatkan.

Belakangan ini ramai diberitakan perencana keuangan dan dewan pembina komunitas @SedekahHarian, Ahmad Gozali menawarkan program sedekah harian dengan cara memberi kesempatan donatur menitipkan doa kepadanya yang sedang berada di Tanah Suci untuk didoakan secara khusus di tempat dan waktu yang khusus pula.

Meski Ahmad Gozali telah mengakui ada kesalahan dalam mencantumkan harga bagi yang ingin menitipkan doa, berbagai pihak mengecam perbuatan tersebut sebagai penipuan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement