REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, Jumat (3/1), beramai-ramai datang ke kantor dengan menggunakan angkutan umum dan sepeda. Mereka menaati Instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS tiap Jumat pekan pertama.