REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Pertamina (Persero) melakukan langkah-langkah untuk meredam gejolak harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg pascakenaikan 1 Januari 2014.
Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir dalam rilisnya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya memastikan harga elpiji nonsubsidi 12 kg di konsumen tidak bergejolak.
"Langkah yang kami lakukan antara lain mengoptimalkan SPBU dan 'modern outlet' sebagai tempat penjualan elpiji 12 kg dan 3 kg," katanya.
Upaya lain adalah mengenakan penghentian pasokan selama tiga bulan hingga pemutusan hubungan usaha pada agen yang melanggar.
Lalu, lanjutnya, secara proaktif melakukan kegiatan 'market intelligent' untuk pengecekan harga di agen dan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di agen.
"Masyarakat dapat melihat daftar harga di agen melalui 'link website' resmi perusahaan di 'http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/'," katanya.
Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center di nomor telepon 500000, sms 08159500000, atau [email protected].
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00, Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg sebesar 68 persen sebagai aksi korporasi untuk menekan kerugian dalam bisnis bahan bakar tersebut.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan sejak terakhir dilakukan Oktober 2009.
Pertamina mencatat kerugian bisnis elpiji 12 kg mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.