REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Makin menjamurnya rumah kos-kosan menjadi perhatian Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok. Kos-kosan bisa dikatakan suatu unit usaha di bidang jasa sehingga bisa dikenakan pajak.
Kepala DPPKA, Doddy Setiadi mengatakan, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengelola kos-kosan di atas 10 pintu untuk membayar pajak. Namun realisasi peraturan ini masih sulit untuk terlaksana. Mengingat pengelola kos-kosan tersebut jarang yang memiliki perizinan.
Kondisi ini membuatnya jadi sulit dikenai sanksi. "Persoalan ini dilematis kalau bicara soal sanksi, tentu ampuh jika ada perizinan. Kos-kosan kadang IMB saja tidak punya," tutur Doddy.
Doddy mengatakan, cukup sulit untuk memberikan pemahaman kepada pengelola kos-kosan mengenai perizinan. Bahkan, ada yang membangun kos-kosan di tanah ilegal. "Mereka beralasan, sejak zaman nenek moyang juga sudah ada itu rumah kos," tuturnya.
Hingga saat ini, peraturan wajib membayar pajak bagi pengelola kos-kosan di atas 10 pintu tersebut masih belum terlaksana. Doddy mengatakan, masih sebatas memberikan himbauan kepada pengelola kos-kosan untuk mengurus izin usahanya. Ia juga menghimbau untuk taat membayar pajak. Karena dana tersebut ujungnya juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.