REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Pertamina memutuskan menurunkan kenaikan elpiji 12 kg, dari naik Rp3.500 per kg menjadi Rp1.000 per kg. Revisi kenaikan ini akan mulai berlaku efektif sejak Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.
Keputusan penurunan kenaikan ini disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan. "Karena ini (kenaikan elpiji 2 kg) merupakan kewenangan Pertamina dan Pertamina itu ada pemegang sahamnya maka pemegang saham Pertamina memutuskan hari ini kenaikan yang Rp 3500 dianggap terlalu tinggi sehingga kenaikannya Rp 1000 saja. Itu sudah keputusan ya'' kata Dahlan saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (6/1).
Dahlan mengatakan penurunan kenaikan ini akan mulai berlaku Selasa (7/1). ''Mulai berlaku nanti malam pukul 00.00 WIB,''tegasnya. Kenaikan Rp1.000 dinilainya tidak akan memberatkan masyarakat.
Dijelaskannya, sebenarnya jika dilihat dari masa depan Pertamina sebenarnya kenaikan Rp3.500 per kg sudah pas. Sebenarnya sudah dilakukan riset yang dilakukan Pertamina, yang menyebut 85 persen menerima kalau kenaikan itu Rp 100 ribu. "Tapi ya sudahlah kita harus melihat perasaan masyarakat juga," ungkapnya.