Senin 06 Jan 2014 17:22 WIB

Mendagri: Segera Jadikan Atut Terdakwa

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Atut-Rano
Atut-Rano

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta KPK segera menaikan status Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari tersangka menjadi terdakwa. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar jalannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tidak terganggu.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, dalam undang-undang (UU) sudah tercantum, kepala daerah tersangka korupsi akan dinonaktifkan dari masa jabatannya saat ditetapkan sebagai terdakwa. “Sudahlah percepat saja prosesnya, jadikan dia terdakwa. Biar segera dinonaktifkan,” kata Gamawan menjawab Republika, Senin (6/1).

Pemprov Banten sendiri mulai tersendat lantaran sejumlah pejabat mengaku sulit menemui Atut untuk mengurus keperluan administrasi. Sebab KPK sendiri menolak permintaan izin jenguk yang diajukan. Mereka justru meminta Kemendagri segera menonaktifkannya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud menambahkan, pihaknya memaklumi upaya KPK memberikan batasan terhadap Atut. Namun, bila hal tersebut dimaksud agar kepala daerah tersebut segera dinonaktifkan, kata dia, sama saja melanggar ketentuan UU.

“Kami berharap agar proses pelimpahan wewenang tertentu dari Atut ke Rano segera berlangsung. Dengan begitu, proses birokrasi di Banten tidak terus menuai masalah,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement