REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini, dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan panggilan terhadap Anas pada Selasa (6/1) merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Sebelumnya pada 31 Juli 2013 lalu, Anas memang dipanggil KPK, tapi saat itu statusnya hanya dipanggil sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus Hambalang.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan jika Anas tidak datang maka KPK akan melakukan panggilan kedua. "Kalau tidak datang pasti akan dipanggil lagi," kata Bambang.
Pemanggilan Anas memunculkan spekulasi kalau politikus muda ini akan langsung ditahan. Sebab, sudah sekian lama menjadi tersangka, Anas hingga kini belum juga ditahan.
Mengenai isu penahanan usai pemeriksaan ini, Bambang belum dapat memastikannya. Dikatakannya, penyidik belum mengajukannya. "Kalau penahanan, penyidik belum memeriksa dan belum minta apapun pada pimpinan," jelasnya.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan Anas kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK.
"Seperti kebiasaan mas Anas, beliau akan memenuhi panggilan," kata Firman.
Dalam surat panggilan itu tertulis Anas tidak hanya diperiksa dalam kasus hambalang saja. Anas juga akan diperiksa terkait proyek lain. "Kami sendiri juga tidak tahu proyek lain itu apa."