REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mangkirnya Anas Urbaningrum dari panggilan KPK untuk kali kedua, membuat sebagian pihak bertanya apakah KPK bakal menjemput paksa mantan ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Al-Barbasy, menjelaskan, Anas sekarang tidak pergi keluar Jakarta, tapi berada di rumahnya di kawasan Duren Sawit. Anas, kata Ma'mun, membuka kemungkinan KPK melakukan upaya jemput paksa.
"Asal jemput paksanya jelas," katanya Ma'mun di Gedung KPK, Selasa (7/1).
Menurutnya, Anas punya hak untuk tidak datang, dan hak itu dijamin UU serta konstitusi. "Asal penjemputan paksanya jelas dan ada aturannya dan tidak melanggar hukum, KPK harus menjelaskan hal ini, karena supaya publik juga tahu," ucap Ma'mun.
Hari ini KPK menjadwalkan memanggil Anas untuk kali kedua. Namun, Anas mangkir dari panggilan KPK. Padahal setelah pada pemanggilan pertama pada 31 Desember 2013 lalu, mantan ketua HMI itu juga tidak datang.
Anas dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain.