REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena tidak mendapatkan penjelasan soal proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Anas mangkir karena tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Jadi KPK masih menunggu sampai pukul 17.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan kepada Anas Urbaningrum sebagai tersangka di KPK karena sampai siang ini kami menganggap bahwa belum ada penjelasan yang bisa dibenarkan secara hukum mengenai apakah dia hadir atau tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Johan mengakui tim kuasa hukum Anas Urbaningrum memang menyampaikan surat yang berisi meminta klarifikasi berkaitan dengan kalimat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Tim kuasa hukum Anas pun sempat ditemui tim penyidik KPK.
Kemudian terjadi diskusi dan penyidik menjelaskan kepada tim kuasa hukum Anas terkait hal ini. Sehingga surat yang disampaikan tim kuasa hukum Anas bukan surat alasan pemberitahuan mengenai ketidakhadiran Anas dalam panggilan pemeriksaan.
Makanya, KPK akan tetap menunggu Anas hingga pukul 17.00 WIB. Jika tidak datang juga tanpa alasan, maka Anas akan dianggap mangkir. Dengan begitu, KPK akan melakukan pemanggilan lagi untuk kedua kalinya.
Ia menjelaskan panggilan pada hari ini merupakan panggilan yang pertama Anas sebagai tersangka. Pada 31 Juli 2013 lalu, Anas memang dipanggil sebagai tersangka akan tetapi tidak memenuhi panggilan dan memberitahukan ketidakhadirannya. Panggilan ulang dilakukan untuk hari ini. Jika nanti setelah dipanggil ulang tak hadir, KPK bisa melakukan penjemputan paksa.