Selasa 07 Jan 2014 16:03 WIB

BW Pertimbangkan Laporkan Antek Anas ke Polisi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bambang Widjojanto
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah tudingan juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod yang dinilai bernuansa politis.

PPI merupakan organisasi yang didirikan oleh mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat ini, Anas berstatus sebagai tersangka KPK karena dituduh terkait kasus Hambalang.

Mu'min menyatakan, Bambang Widjojanto mendatangi Cikeas bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana pada Senin (6/1) pukul 14.00 WIB. 

Tokoh yang kerap disapa BW ini mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ma'mun ke polisi. "Langkah hukum bisa dipertimbangkan jika politisasi ini terus berlanjut," kata BW dalam pesan singkat kepada RoL, Selasa (7/1).

BW menambahkan agar orang yang menyebarkan fitnah itu tidak membuat pernyataan yang mempolitisasi kasus Anas Urbaningrum yang sedang ditangani KPK. Pasalnya fitnah itu dapat menganggu proses penegakan hukum. Fitnah ini, lanjutnya, juga memiliki konsekuensi hukumnya karena hal itu tidak benar.

Pada Senin (6/1) pukul 14.00 WIB, ia mengklaim sedang berada di kantor KPK dan staf-staf KPK pun mengetahui keberadaannya di kantor.

"Tidak ada dan tidak benar saya dipanggil ke Cikeas pada jam-jam yang disebutkan karena saya ada di kantor disaksikan begitu banyak kolega KPK. Saya merasa tidak punya kepentingan dan berurusan dengan Cikeas," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement