REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya menggulung kawanan pencurian spesialis mobil yang parkir di jalanan kawasan pemukiman padat penduduk. "Kita tangkap tujuh orang tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/1).
Ketujuh tersangka yakni DD sebagai pemetik, Darto alias B (sopir), DSB alias Bani pengawas, WND (sopir), YYP alias Nanang (penadah), JL (penadah) dan ASP alias SEP (sopir pribadi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan para pelaku beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.
Selain mengincar mobil di pinggir jalan, salah satu pelaku juga menjalankan modus menjadi sopir pribadi, kemudian membawa kabur mobil saat mengantarkan majikan.
Petugas menyita 28 unit mobil curian selama kurun waktu beraksi sejak November - Desember 2013, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci "T", obeng, tang, bor, celurit dan "airsoft gun".
"Komplotan ini kurang lebih sudah beraksi sekitar tiga tahun," ujar Heru.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru menambahkan pelaku menjual mobil curian kepada penadah seharga Rp25 juta - Rp30 juta per unit. "Penadah bisa pesan warna kendaraan curian kepada pelaku," ungkap Audie.
Audie mengungkapkan tersangka DSB merupakan pimpinan atau "kapten" sindikat kejahatan tersebut dan berperan meregenerasi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Saat ini, petugas masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya yang lebih besar terkait komplotan tersebut.