REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pendukung dan loyalis Anas Urbaningrum untuk fokus pada penegakan hukum bukan pada politik dan tuduhan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (8/1), mengatakan mangkirnya Anas terhadap dua pemanggilan KPK justru dianggap loyalisnya karena alasan politik. "Sebaiknya pendukung dn loyalis AU fokus pada hukum jangan ke politik dan menuduh. Kami berpikiran positif terhadap Anas. Kami mengimbau dia datang memenuhi panggilan ketiga KPK pada Jumat (10/1)," katanya kepada wartawan.
AU tidak memenuhi dua panggilan KPK pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014. Pada Selasa (7/1), Penasihat hukum Anas, Carrel Ticualu datang ke KPK sementara AU sendiri mangkir. Carrel mengatakan Anas tidak datang ke KPK lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) dari lembaga antigratifikasi tidak jelas. "Kami tidak dalam kapasitas untuk menantang KPK. Tapi terdapat sprindik KPK yang tidak jelas," katanya.
Salah satu hal paling mendasar ialah sprindik yang ditujukan kepada Anas terdapat istilah "proyek lain-lain". Dari poin itu, Carrel menganggap terdapat ketidakjelasan pemanggilan.
Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika pihak Anas menganggap terdapat unsur cacat hukum dalam sprindik, seharusnya mantan ketua umum Partai Demokrat itu menempuh jalur hukum. Bukan justru dengan mangkir dari panggilan KPK.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dan proyek-proyek lain.
KPK juga sempat memeriksa sejumlah petinggi partai berlambang bintang mercy itu. Seperti anggota Komisi I DPR sekaligus mantan anggota Badan Anggaran DPR Mirwan Amir, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jhony Allen Marbun dan anggota Komisi IX DPR Gede Pasek Suardika. "AU mangkir dari panggilan KPK dan itu adalah tindakan yang tidak kooperatif," kata Johan Budi.