REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan letusan Gunung Sinabung di Sumatra Utara masih berskala bencana kabupaten dan belum menjadi bencana nasional.
"Erupsi Sinabung belum bencana nasional," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (8/1). Dia menjelaskan, pemerintah tingkat daerah masih mampu mengatasi bencana tersebut dibantu pemda Sumatera Utara didampingi pemerintah.
"Adanya usulan agar dijadikan skala bencana nasional, ini tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," katanya.
Dia menyebutkan, Pasal 51 ayat 2 menyebutkan penetapan skala nasional ditetapkan oleh presiden, skala provinsi oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. "Pemerintahan Pemda Karo masih berjalan normal. Selain itu juga tidak ada korban jiwa banyak dan terjadi eskalasi bencana yang luas," katanya.
Kondisi tersebut, tambah dia, berbeda dengan erupsi Gunung Merapi tahun 2010, di mana presiden memerintahkan kendali operasi tanggap darurat dalam satu komando. Keputusan Presiden saat itu didasarkan bertambahnya korban dan pengungsi.
Sementara itu, terkait Gunung Sinabung, BNPB mengimbau bupati untuk sesering mungkin turun ke lapangan mengatasi rakyatnya yang mengungsi. "Pemda Sumut memberikan bantuan yang diperlukan. BNPB memberikan bantuan ekstrem sesuai permintaan," katanya.