REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadwalkan akan memeriksa para petinggi PT Perkebunan Nusantara XIV terkait dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula sebesar Rp560 miliar pada periode 2007-2008.
"Mulai pekan depan, sejumlah petinggi PTPN XIV akan kita mintai keterangannya mulai dari pelaksana teknisnya hingga pejabat-pejabat utamanya," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Rabu (8/1).
Ia mengakui akan memeriksa sejumlah pejabat-pejabatnya, namun ia belum mau memberitahukan siapa saja petinggi PTPN itu yang akan diperiksa.
Dalam kasus dugaan korupsi PTPN yang merugikan negara hingga setengah triliun itu, diketahui kerugian yang ditimbulkan oleh direksi PTPN XIV yang bekerjasama dengan Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) mencapai ratusan miliar.
"Kami tidak tahu apa kepentingan dari BPPG ini sehingga dia dipercaya untuk mengelola uang sampai Rp560 miliar lebih, makanya kami masih terus melakukan penyelidikan," jelasnya.
Ia mengatakan, keberadaan BPPG yang tidak mempunyai badan hukum sarat dengan kepentingan dan terindikasi untuk merugikan keuangan negara karena mampu mengelola uang sebesar Rp560 miliar.
BPPG sejatinya adalah bentukan dari Direksi PT Perkebunan Negara (PN) XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang tidak berbadan hukum atau lembaga fiktif. "Ia dibentuk berdasarkan kepentingan dan direksi dari PT RNI serta PTPN XIV menjadi pengelola di BPPG," katanya.
Hasil penyelidikan Kejati Sulsel, ditemukan fakta bila aliran dana pinjaman BRI sebesar Rp460 miliar yang dikelola direksi PTPN XIV melalui PT RNI itu bermasalah. Dana yang harusnya untuk revitalisasi dan peningkatan produksi gula tidak berjalan sesuai peruntukan. Justru, sebagian dana diduga mengalir ke pengelolaan perkebunan kelapa sawit.