REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur bupati dan wali kota yang enggan menertibkan atribut kampanye. Meski penyelenggaraan pemilu bukan menjadi wewenang nya, namun saat diperlukan, pemerintah daerah (Pemda) harus membantu.
Dia mengatakan, bantuan yang diberikan pun dibatasi ketentuan undang-undang. Selain itu, pembentukan desk pemilu oleh Pemda, kata Gamawan, tidak dilarang dan tidak dianjurkan. Namun untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap.
“Masa tidak merasa terganggu dengan kondisi berantarakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan mereka surat edaran untuk tertibkan itu,” kata Gamawan di kantor Kemendagri, Kamis (9/1).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan tidak koperatifnya sejumlah pemda dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebagian besar dari mereka justru melempar wewenang tersebut ke Bawaslu.