Kamis 09 Jan 2014 19:44 WIB

Mendagri Tegur Kepala Daerah Enggan Tertibkan Atribut Kampanye

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegur bupati dan wali kota yang enggan menertibkan atribut kampanye. Meski penyelenggaraan pemilu bukan menjadi wewenang nya, namun saat diperlukan, pemerintah daerah (Pemda) harus membantu.

Dia mengatakan, bantuan yang diberikan pun dibatasi ketentuan undang-undang. Selain itu, pembentukan desk pemilu oleh Pemda, kata Gamawan, tidak dilarang dan tidak dianjurkan. Namun untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap.

“Masa tidak merasa terganggu dengan kondisi berantarakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan mereka surat edaran untuk tertibkan itu,” kata Gamawan di kantor Kemendagri, Kamis (9/1).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan tidak koperatifnya sejumlah pemda dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Sebagian besar dari mereka justru melempar wewenang tersebut ke Bawaslu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement