Jumat 10 Jan 2014 04:41 WIB

Polisi Amankan 30 Kayu Ilegal Halmahera

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan sebanyak 30 kubik kayu yang dimuat dengan kapal KM Cahaya Arafat saat bersandar di pelabuhan Bastiong Kelurahan Bastiong Kota Ternate.

"Kayu sebanyak 30 kubik tersebut diduga adalah penyelundupan dan pencurian kayu yang dibawa dari daerah Halmahera ke Kota Ternate, tapi hingga kini belum ada penangkapan pelakunya," kata kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Henri Badar di Ternate, Kamis.

Akan tetapi, kata Hendri, sejauh ini belum ada upaya penindakan hukum, atau penangkapan terhadap pelakunya, tetapi merupakan satu kegiatan rahasia patroli kapal cicakrowo dari mabes polri.

Ia mengatakan, di saat hendak akan dilakukan pengecekan dukumen terhadap pemuatan kayu tersebut, maupun dokumen dari kapal, belum dapat dilaksanakan, pasalnya masyarakat belum bisa menerima hal itu.

Saat itu juga, meminta kepada pemilik kapal dalam hal ini Nahkoda kapal berinisial US untuk diperiksa dan dimintai keterangan ke US terkait dengan kayu-kayu yang diamankan serta kapal yang memuat kayu tersebut yang kemudian dapat diperkuat dengan dokumen-dukumen yang dimilikinya.

Akan tetapi, dari keterangan yang diperoleh melalui Nahkoda kapal yang berinisian US tersebut, mengatakan, untuk dokumen kayu-kayu tersebut masih berada di tangan polisi kehutanan (Polhut).

Kepolisian pun belum memastikan sejumlah kayu yang ada terdapat pelanggaran hukum atau tidak, sementara nahkoda kapal tersebut yang berinisial US mengatakan, kayu yang dibawanya memiliki 4 pemilik, diantaranya berinisial U, H, S dan N, namun sejauh ini, pihak kepolisian baru mendapatkan keterangan dari US yakni nahkoda tersbut.

Sementara itu, dalam kasus penangkapan kayu beberapa wartu lalu sebanyak 7 kubik, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat pengakuan dari salah satu karyawan kapal, mengakui bahwa pemilik kayu-kayu tersebut, didalamnya terjaring salah satu oknum polisi sebagai pemilik kayu tersebut.

Hendri mengatakan, jika terdapat hal demikian, dalam hal ini terdapat oknum anggota polisi didalamnya, dan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jika terdapat oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara dari pihak kepolisian sendiri melalui Propam Polda Malut, belum menerima laporan terkait oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, dalam data lapangan yang kemudian ditemui, dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi tawar-menawar antara pemilik kayu dengan oknum anggota kepolisian dengan jumlah uang yang diketahui sebesar Rp1 juta dengan maksud untuk menindaklanjuti operasi yanhg dilakukannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement