Jumat 10 Jan 2014 09:12 WIB

Pemerintah Dinilai Langgar UU Minerba

area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Resources Studies (Iress) menilai pemerintah melanggar UUD 45 dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jika masih membolehkan ekspor konsentrat pasca-12 Januari 2014.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara di Jakarta, Jumat (10/1) mengatakan UU Minerba secara tegas menyatakan hasil tambang wajib diolah dan dimurnikan di dalam negeri paling lambat 12 Januari 2014. "Dengan demikian, UU tidak hanya mewajibkan pengolahan saja, tapi sampai permunian. Kalau pemerintah masih memberikan ijin ekspor konsentrat, sama saja melanggar UUD dan UU Minerba," ujarnya.

Menurut dia, produk konsentrat seperti yang dihasilkan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara barulah melalui proses pengolahan dan belum sampai pemurnian. Oleh karena itu, lanjutnya, rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang membolehkan ekspor konsentrat setelah 12 Januari 2013 merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Minerba.

Marwan menyayangkan, pemerintah tunduk pada berbagai kepentingan dan tekanan dari berbagai pihak terutama kontraktor asing. "Kondisi ini menunjukkan ketidakberdayaan pemerintah terhadap investor asing dan para pemodal besar," katanya.

Ia menambahkan, pelarangan ekspor konsentrat akan meningkatkan nilai tambah berlipat termasuk penciptaan lapangan kerja, menarik investasi asing, dan meningkatkan daya saing Indonesia.

"Hilirisasi mineral ini akan memberikan banyak industri turunan," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, konsentrat bukanlah termasuk produk pemurnian, sehingga harus diolah lagi agar sesuai amanat UU 4/2009. "Konsentrat itu merupakan produk olahan. Logam tembaga dengan kadar 99 persen itu baru disebut hasil pemurnian," ujarnya.

Menurut dia, konsentrat tembaga hanyalah peningkatan mutu kadar dari sebelumnya batuan menjadi 25 persen yang berbentuk semacam lumpur. Dengan demikian, tambahnya, sesuai UU Minerba, maka produk tembaga haruslah dimurnikan hingga menjadi logam dengan kadar 99 persen.

Namun demikian, pemerintah berencana memberikan kelonggaran ekspor sejumlah mineral olahan atau konsentrat dengan alasan ketiadaan smelter di dalam negeri. Kelonggaran tersebut diberikan hingga selesainya pembangunan smelter atau diperkirakan sampai 2017.

Saat pertemuan pemerintah dengan pemangku kepentingan tambang, Rabu (8/1) kemarin, disepakati minimum kadar ekspor mineral yang boleh diekspor yakni konsentrat tembaga 15 persen, konsentrat pasir besi 58 persen, smelter grade alumina 99 persen, chemical grade alumina 90 persen, nikel matte 70 persen, ferro nikel 10 persen, nikel pig iron 4 persen, logam nikel 93 persen.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement