Rabu 12 Mar 2025 22:01 WIB

Aturan Baru ESDM Tentang Pedoman PJBL dari Pembangkit Listrik EBT

Ini tindak lanjut dari visi pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Ilustrasi Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp) dengan luas 200 hektare yang dibangun di atas Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya ramah lingkungan yaitu surya sebagai sumber energi untuk masyarakat yang akan terus digencarkan oleh PLN.
Foto: Dok. PLN
Ilustrasi Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp) dengan luas 200 hektare yang dibangun di atas Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya ramah lingkungan yaitu surya sebagai sumber energi untuk masyarakat yang akan terus digencarkan oleh PLN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. Regulasi ini diundangkan pada Selasa (4/3/2025) lalu, sebagai langkah strategis untuk mendukung target energi bersih nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari visi pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional. Dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 5/2025 yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025), Dadan menyinggung pentingnya penerapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, mencakup ketahanan energi.

Baca Juga

"Pak Menteri kemudian menerjemahkan konsep ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian," kata Dadan tertulis dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, dikutip Rabu (12/3/2025).

Ia menerangkan regulasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang pembangkit listrik independen (Independent Power Producer/IPP) dalam menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). Aturan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna mencapai ketahanan energi nasional.

"Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai arahan Pak Menteri dan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi," ujar Eniya.

Ia menjelaskan latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketiadaan standar dalam penyusunan kontrak PJBL, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang dan kompleks, serta peningkatan biaya transaksi. Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.

"Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi," kata Eniya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci, diantaranya adalah tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement