REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asian Agri Group (AAG) mempertanyakan kembali sikap Kejaksaan Agung yang akan melakukan eksekusi atas asetnya dengan batas waktu sampai 1 Februari 2014 jika tidak membayar denda Rp 2,5 triliun.
"Asian Agri adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak," kata General Manager PT AAG Freddy Widjaya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (10/1).
Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut.maka ia mengatakan Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. "Putusan tersebut adalah atas nama Sdr. Suwir Laut. Dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Suwir Laut," katanya.
Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014.
Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Suwir Laut. "Asian Agri sendiri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp 1,96 triliun. Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50 persen pajak terutang beserta sanksi denda tersebut," katanya.
Terkait pemberitaan mengenai aset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, Freddy menjelaskan bahwa Credit Suisse Bank memang merupakan banker Asian Agri. "Dan perlu ditegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha dan pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012," tambahnya.