Sabtu 11 Jan 2014 01:58 WIB

Soal 'Janji' Anas, KPK Bakal Lakukan Pengecekan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, Publik mungkin masih terus mengingat janji mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang diucapkan pada 9 Maret 2012. Saat itu, Anas menjanjikan jika ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi walau hanya sebesar Rp 1 dari proyek Hambalang, maka ia siap untuk digantung di Monumen Nasional (Monas).

Janji ini fenomenal karena diucap Anas yang saat itu masih menjabat sebagai pimpinan partai penguasa pemerintahan saat ini. Masyarakat pun masih menyindir janji ini dalam berbagai pemberitaan terkait Anas.

Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya pada 2 Februari 2013, janji ini pun ramai diperbincangkan di media massa.

Pada Jumat (10/1), usai memenuhi panggilan KPK, Anas langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Lagi-lagi, publik terus membahas soal janji itu. Pada saat jumpa pers di gedung KPK usai penahanan Anas, Jumat (10/1), seorang wartawan menanyakan hal itu kepada juru bicara KPK, Johan Budi SP.

"Bang (Johan Budi), dari KPK ada upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan terjadi pada Anas di dalam rutan?" tanyanya.

Seolah tak mau tertipu, Johan pun enggan menanggapi pertanyaan itu. "Eits, tunggu dulu. Saya sudah memperkirakan judul berita apa nanti besok (kalau dijawab)," seloroh Johan. Sontak para wartawan yang berada di dalam ruang auditorium, tempat jumpa pers berlangsung, tertawa.

"Saya enggak mau seperti yang ditanyakan soal Brimob (untuk menjemput paksa Anas). Itu jadi pelajaran buat saya. Jawaban yang paling tepat, saya cek dulu," ucapnya sambil tertawa.

Johan memang pantas kecele. Pasalnya pada jumpa pers Rabu (8/1), para wartawan terus mencecar Johan dengan pertanyaan rencana jemput paksa Anas. Berulang kali menghindar untuk menjawab pertanyaan tersebut, akhirnya Johan menyebutkan, dalam penjemputan paksa, tim penyidik akan ditemani pihak kepolisian dari Brimob.

Wartawan kemudian menanyakan, apakah mungkin penyidik dibekali dengan senjata api. Johan pun mengiyakannya. Namun saat ditanya apakah penyidik dan Brimob dapat melepaskan tembakan jika ada perlawanan, Johan pun menjawab. "Apakah digunakan atau tidak, itu belakangan. Kalau melakukan perlawanan, penyidik yang ditemani pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah tindakan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement