REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Indonesian Corruption Watch Tama Satrya Langkun mengatakan, tidak ada politisasi dalam penangkapan Anas Urbaningrum oleh KPK. Menurutnya penangkapan Anas itu murni kasus hukum, tidak seperti yang ditudingkan oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Lamanya waktu antara menjadikan Anas sebagai tersangka hingga ditangkap KPK, ujar Tama, disebabkan untuk melakukan pemberkasan itu membutuhkan waktu yang lama. Lamanya waktu ini bukan karena politisasi sebab KPK tidak akan melakukan hal semacam itu.
Andi Mallarangeng saja, terang Tama, ditangkap KPK setelah 10 bulan jadi tersangka. Jadi kalau Anas ditangkap 11 bulan setelah jadi tersangka itu hal yang wajar.
"Bahkan ada juga orang yang tiga tahun menjadi tersangka baru ditangkap KPK. Jadi tidak ada pengaturan tentang lamanya penetapan menjadi tersangka, tergantung cepat lamanya pemberkasan," ujar Tama.
Dalam pemberkasan itu, terang Tama, waktunya tidak bisa dipercepat misalnya jadi 120 hari sebab semua membutuhkan proses. Hal yang perlu diatur itu waktu penahanan karena ada hak yang dirampas.
Ini, kata Tama, harus dipahami oleh publik. Kasus Anas bukan masalah politik. "Kalau memang kasus politik, mengapa saat Andi Mallarangeng menjadi tersangka Presiden SBY tidak bisa melakukan intervensi kepada KPK, padahal Andi dekat dengan Cikeas. Makanya kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik".