REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala SMAN 2 Denpasar akhirnya membolehkan siswi Muslimah untuk berjilbab. Izin ini baru dinyatakan secara lisan.
Siswi SMAN 2 Denpasar yang sempat dilarang berjilbab, Anita Whardani, menyampaikan ia dan orangtuanya telah bertemu kepala SMAN 2 Denpasar. Anita mengungkapkan pembicaraan sempat berbelit-belit sebelum akhirnya meminta kepastian tentang jilbab yang dikenakannya kepada kepala sekolah.
Secata lisan, kata Anita, kepala sekolah membolehkan ia dan siswi Muslimah lain untuk berjilbab. Hanya saja, mereka harus mengkonfirmasi dulu ke sekolah sebelum menggunakan jilbab termasuk dik kelasnya yang mengungkapkan keinginan untuk berjilbab juga.
''Kepala sekolah bilang ia tidak bisa menjamin sikap kepala sekolah selanjutnya atas siswi berjilbab,'' kata Anita. Ia mengungkapkan tidak ada aturan tertulis yang diubah usai ia menghadap kepala sekolah seban sekolahnya tetap berkukuh hanya menjalankan aturan.
Yang jelas, lanjut Anita, ia memiliki saksi dan bukti rekaman pernyataan izin itu. ''Ya untuk sementara selesai,'' kata siswi kelas XII IPA 1 itu. Anita tidak menduga peristiwa ini akan membawa efek hingga ke seluruh Bali dan membuat sekolah memberi arahan kepada para siswi untuk tidak mengikuti tindakannya.
Tim Advokasi kasus jilbab pelajar bentukan Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Bali, Helmy Al Djufri, mengatakan sempat ada perbedaan hasil pembicaraan antara orang tua Anita dengan tim advokasi saat bertemu kepala sekolah. Kepada orang tua Anita, kepala sekolah menyatakan izin penggunaan jilbab saat ini hanya untuk Anita.
Kepada Tim Advokat, kepala sekolah mengatakan semua siswi Muslimah boleh berjilbab. Kepala SMAN 2 Denpasar masih tetap tidak melarang penggunaan jilbab. Ia juga mengatakan kepala sekolah merasa tak ada aturan yang perlu diubah. Sekolah masih merujuk pada aturan Dikdasmen tahun 1991.
Namun mereka meminta kepala sekolah untuk mengizinkan siswi Muslimah yang ingin berjilbab di tahun ajaran baru. ''Harus tegas, jika izinkan katakan izinkan. Jika tidak, juga katakan tidak. Tapi jika tidak mengizinkan, kami akan datang kembali dengan pendekatan hukum,'' kata Helmy.