Selasa 14 Jan 2014 09:46 WIB

Nasib Perempuan Bercadar di Prancis

Cadar. Ilustrasi
Foto: .
Cadar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Pengadilan di Versailles mendenda Cassandra Belin, seorang mualaf, sebesar 150 euro atau sekitar dua juta rupiah dan menghukumnya satu bulan percobaan, karena mengenakan cadar atau niqab di depan umum dan menghina polisi yang mendendanya.

Perselisihan antara Belin, suaminya dan polisi menjadi berita utama media di Perancis tahun lalu dan memicu kerusuhan di kota Trappes, pinggiran Paris.

Pengadilan juga menolak petisi pengacara Belin, Philippe Bataille yang menggugat keabsahan hukum UU Perancis tahun 2011 itu yang melarang penggunaan sebagian besar penutup wajah di depan umum.

Undang-undang itu berlaku luas, tapi sebagian orang yakin UU itu menarget 5 juta warga Muslim Perancis meskipun hanya sebagian kecil Muslimat Perancis yang mengenakan niqab, seperti dilansir VOA.

Dalam wawancara telepon, pengacara Bataille mengatakan ia bisa saja mengajukan banding atas dua keputusan itu, tapi itu tergantung pada kliennya. Berdasarkan UU Perancis, ia punya waktu 10 hari untuk naik banding.

Bataille mengatakan sangat disayangkan Belin tidak pernah hadir dalam persidangannya untuk menjelaskan mengapa ia mengenakan cadar. Tapi Bataille mengatakan Belin dan para pemakai cadar lainnya takut ke luar ke tempat umum karena larangan itu.

Keputusan itu menjadi kemenangan baru bagi pemerintah yang berupaya menegakkan larangan cadar muka atas nama sekularisme Perancis. Tahun lalu, pengadilan banding di Paris memutuskan bahwa sebuah TK swasta benar dalam memecat seorang pegawai yang menolak melepas kerudung Muslimnya di tempat kerja.

Tapi larangan itu menghadapi tantangan lain yang lebih serius tahun ini di Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. Bataille mengatakan nasib kliennya sebagian tergantung pada keputusan pengadilan itu yang menurutnya mungkin akan dikeluarkan bulan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement