REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa korupsi yang cukup parah bisa dihentikan dengan dua cara yakni amputasi atau pemutihan alias pengampunan.
"Cara amputasi itu meniru cara Amerika Latin, sedangkan cara pemutihan itu meniru Afrika atau China," katanya di sela-sela diskusi di Rumah Dahlan Iskan (RDI) Jatim, Surabaya, Senin.
Salah seorang capres itu menjelaskan cara amputasi itu menghukum pejabat atau siapapun yang terlibat korupsi dengan tidak boleh menduduki jabatan apapun selama beberapa tahun.
"Kalau cara itu yang dilakukan, maka para pejabat atau politisi yang korup pasti akan menolak regulasi itu," kata mantan Menteri Pertahanan yang juga mantan anggota DPR RI dari PKB itu.
Sementara itu, cara pemutihan itu mengampuni korupsi yang sudah berlalu, tapi korupsi berikutnya akan dijatuhi hukuman mati. "Cara pengampunan ini pasti ditolak para mahasiswa," ucapnya.
Namun, salah satu dari dua cara itu harus diputuskan agar korupsi tidak bertambah parah. "Kalau saya lebih cenderung pada cara amputasi, meski saya harus berhadapan dengan DPR," tuturnya.
Ia meyakini cara amputasi akan lebih dapat menghentikan korupsi di Indonesia. "Saya tidak khawatir dengan tindakan DPR, karena kalau saya benar, tentu rakyat akan membela," tukas dia.