REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh kementerian diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait pencegahan terhadap pemanfaatan dana bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.
"Kementerian yang memiliki program Bansos sudah menyerahkan rencana program mereka dan kami sudah pastikan itu diawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam rangka pengawasan tersebut, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke-10 kementerian guna menyerahkan laporan rencana program dana bansos tersebut untuk diawasi penggunaannya.
Ia menyebutkan, dari sepuluh kementerian tersebut, empat di antaranya tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan. Keempat Kementerian itu adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Tiga kementerian lain memberikan respons atas surat kami, namun tidak menyertakan data penerima bansos, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Daniel memaparkan.
Tiga kementerian sisanya menyatakan tidak memiliki program bansos, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengawasan terhadap dana bansos dilakukan untuk meminimalkan penyelewengan dana tersebut oleh pejabat menteri bersangkutan, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI maupun bakal calon presiden.
Peserta Pemilu 2014 yang terbukti memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan kampanye akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi, artinya terancam didiskualifikasi dari keikutsertaannya dalam Pemilu.
"Siapa yang banyak melanggar akan mendapat teguran-teguran, bisa masuk ke ranah pidana Pemilu atau pidana non-Pemilu karena tidak menindaklanjuti (teguran). Kami akan merekomendasikan (tindakan) selanjutnya," ujar Daniel.