Jumat 17 Jan 2014 12:36 WIB

Pemprov-KPK Sepakat Buat Sistem Pengendalian Gratifikasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menindaklanjuti kesepakatan antara Gubernur Jabar dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2013, Pemprov Jabar membuat sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

''Jadi, kedatangan kami ke sini untuk membuat rencana kerja secara detail pada 2013 yang akan diimplementasikan pada 2014 ini antara KPK dengan Pemprov Jabar. Ini, untuk membangun sistem pengendalian gratifikasi,'' ujar Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rachmat Suwanda, Jumat (17/1).

Menurut Asep, dengan membuat sistem pengendalian gratifikasi ini, Ia berharap ada sistem pengendalian untuk mencegah atau menutupi titik-titik rawan terjadinya gratifikasi seperti suap atau pemerasan di Pemprov Jabar. Sehingga, nanti terbangun sistem yang baik. ''Ini kan konteksnya pencegahan,'' katanya.

Maksud pengendalian di sini, katanya, misalnya nanti KPK dan Pemprov Jabar membuat aturan di internal Jabar. Yakni, gratifikasinya, mau diatur seperti apa. Mana yang boleh, tidak boleh, dan berapa besaran yang wajar yang bisa diterima atau diberikan.