Jumat 17 Jan 2014 12:36 WIB

Pemprov-KPK Sepakat Buat Sistem Pengendalian Gratifikasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menindaklanjuti kesepakatan antara Gubernur Jabar dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2013, Pemprov Jabar membuat sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.

''Jadi, kedatangan kami ke sini untuk membuat rencana kerja secara detail pada 2013 yang akan diimplementasikan pada 2014 ini antara KPK dengan Pemprov Jabar. Ini, untuk membangun sistem pengendalian gratifikasi,'' ujar Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rachmat Suwanda, Jumat (17/1).

Menurut Asep, dengan membuat sistem pengendalian gratifikasi ini, Ia berharap ada sistem pengendalian untuk mencegah atau menutupi titik-titik rawan terjadinya gratifikasi seperti suap atau pemerasan di Pemprov Jabar. Sehingga, nanti terbangun sistem yang baik. ''Ini kan konteksnya pencegahan,'' katanya.

Maksud pengendalian di sini, katanya, misalnya nanti KPK dan Pemprov Jabar membuat aturan di internal Jabar. Yakni, gratifikasinya, mau diatur seperti apa. Mana yang boleh, tidak boleh, dan berapa besaran yang wajar yang bisa diterima atau diberikan.

Di undang-undang, kata dia, sebenarnya aturan tersebut sudah ada. Tetapi, KPK mendorong dengan sistem pengendalian gratifikasi ini, di Pemprov Jabar ada aturan internal yg secara detail mengatur. ''Misalnya, dipelayanan publik tak diperbolehkan menerima tips dan tidak boleh meminta uang di luar ketentuan. Hal-hal seperti itu lah (yang diatur) yang di undang-undang tak ada,'' katanya.

Ditambahkannya, UU hanya mengatur bahwa setiap PNS penyelenggara negara tak boleh menerima gratifikasi yang dianggap suap. Kalau menerima, berarti harus lapor ke KPK.

Dengan sistem pengendalian gratifikasi ini nanti PNS atau penyelenggara negara di Pemprov Jabar tak perlu lagi datang ke Kantor KPK di Jakarta. Tapi, melalui mekanisme di Provinsi Jabar. ''Namanya, Unit Mekanisme Pengendalian Gratifikasi. Jadi, di dalam unit ini dikumpulkan, ditelaah, kemudian baru dilaporkan ke KPK. Kira-kira itu,'' kata Asep.

Untuk menuju ke sistem tersebut, kata Asep, KPK sudah membuat rencana kerja yang tadi sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Nanti, kata dia, akan diatur secara rinci siapa yang wajib lapor, siapa yang mengelola, dan harus melaporkan ke KPK , bagaimana treatment terhadap barang-barang gratifikasinya, apakah nanti disetor ke negara atau dikelola oleh Pemprov Jabar sendiri. ''Itu nanti akan kami rumuskan,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement