REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto mengatakan pasangan suami istri yang diduga mengelola pabrik narkoba rumahan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar, status keduanya merupakan suami istri," kata Robert Hariyanto di Pekanbaru, Selasa (21/1).
Pasangan suami-isteri tersebut adalah Romy Akiat (36), dan Aling alias Suratni (36). Mereka sebelumnya berdomisili di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Ia mengatakan tersangka Romy Akiat memiliki catatan kejahatan dalam kasus narkoba karena pada tahun lalu dia pernah ditangkap di Bagan Siapiapi. "Dia (Romy) merupakan peracik narkotika sekaligus pemimpin kelompoknya," kata Robert Hariyanto.
Sementara, polisi belum mau membeberkan peran dari sang istri Aling. Tes urine terhadap tersangka hasilnya negatif mengandung narkoba. Jajaran Polsek Senapelan, Pekanbaru pada 20 Januari lalu menggerebek di sebuah rumah di Komplek Mutiara Blok H No.09, Jl Harapan Raya Kecamatan Bukit Barisan, Pekanbaru. Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi pabrik narkoba rumahan untuk jenis ekstasi dan sabu.
Barang bukti yang disita berupa narkoba antara lain sabu seberat setengah kilogram yang ditaksir senilai Rp 350 juta. Kemudian 480 butir pil ekstasi beserta uang tunai Rp 28,8 juta. Selain itu, polisi juga menyita bahan baku peracik sabu, alat pencetak, pengepres, timbangan, perhiasan dan 12 telepon seluler milik pelaku, satu buah buku dan 2 lembar kertas rincian penjualan.
Sementara itu, tersangka Romy mengaku baru tiga bulan tinggal di rumah tersebut untuk memproduksi narkoba. Namun, ia membantah keterlibatan istrinya. "Dia baru dua hari di Pekanbaru," ujarnya.
Polisi menyatakan pelaku mengedarkan barang terlarang itu di Pekanbaru dan Riau. Mereka bisa memproduksi 500 butir ekstasi per hari, dengan harga jual pasaran Rp 350 ribu per butir. Sehingga omzet barang terlarang itu lebih dari Rp 4,5 miliar sebulan.
Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Awan alias Edi (38), Awi alias Alwi (34), dan Abriyanto alias Totok (35). Selain itu, polisi juga mengamankan warga sebagai saksi atas nama Bagio alias Suhu (37).
Namun, tersangka Romy mengatakan mereka hanya teman bukan ikut membantu produksi narkoba.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 Jo. 113 UU No.35/2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman terberat berupa hukuman mati.