Rabu 22 Jan 2014 17:35 WIB

Yusril Disarankan Perjuangkan Capres Independen

Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tertunduk saat mengajukan permohonan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta konvensi capres Partai Demokrat, Hayono Isman menyarankan Yusril Ihza Mahendra memperjuangkan calon presiden independen untuk bisa maju pada Pilpres 2014 mendatang.

Menurut Hayono, hal tersebut lebih menarik daripada apa yang tengah diupayakan Yusril saat ini, yakni pengajuan pemilu serentak.

"Kalau kita lihat, (calon) independen 'kan boleh masuk di Pilgub dan Pilkada. Kenapa di Pilpres tidak bisa masuk? Jadi bagi saya itu lebih prinsip dibanding yang sekarang disuarakan oleh Pak Yusril," kata Hayono usai diskusi bertajuk 'Youth Political Outlook 2014' di Jakarta, Rabu (22/1).

Hayono menilai, jika calon independen bisa masuk dalam Pilpres, hal itu akan menjadi peringatan bagi partai politik. Pasalnya, jika parpol tidak bisa menampilkan calon pemimpin berkualitas, tentu masyarakat akan langsung beralih ke calon independen.

"Jadi saya lebih suka itu (pengajuan capres independen dalam Pilpres) daripada (Pemilu serentak) yang proses administrasinya rumit. Kalau ada calon independen, nanti rakyat yang tentukan apakah dia pantas atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Apabila dikaitkan dengan sistem ini, lanjutnya maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan 'setiap lima tahun sekali' untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement