REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar belum akan menindak Idrus Marham dan Mahyudin terkait kasus suap sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Golkar, meskipun nama Idrus dan Mahyudin disebut dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, itu tidak berarti keduanya bersalah secara hukum. "Golkar akan melindungi kadernya termasuk Pak Idrus," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily ketika dihubungi RoL, Kamis (23/1).
Ace menyatakan Golkar baru akan menindak Idrus dan Mahyudin apabila ada bukti-bukti hukum yang menunjukan keterlibatan mereka dalam kasus suap sengketa pilkada. "Kalau memang Pak Idrus terlibat silahkan dibuktikan. Kalau cuma pengakuan belum tentu benar," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara DPP Partai Golkar, Lalu Maria Satria Wangsa mengaku sampai sekarang DPP belum membahas terkait penyebutan nama Idrus dan Mahyudin di pengadilan tipikor. "Saya belum baca beritanya. Tidak bisa kasih komentar,"
Idrus Marham saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar. Sedangkan Mahyudin menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar.
Nama keduanya muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairunnisa yang dibacakan anggota Majelis Hakim Alexander Marwata.
Dalam BAP itu Chairunnisa mengaku itu mengaku mendengar ada penyerahan uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang diinisiasi oleh Idrus dan Mahyudin.