REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) 1 A Tulungagung, Suyono, mengatakan fakta tersebut berdasar jumlah kasus gugat cerai yang ditangani lembaga selama kurun 2013.
"PA Tulungagung setiap harinya menggelar sekitar 60 sidang perceraian. Sedangkan, setiap harinya ada sekitar 15-20 perkara yang masuk, baik itu gugatan perceraian maupun persidangan tanpa lawan," terangnya di Tulungagung, Sabtu.
Kasus perceraian yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Tulungagung selama kurun 2013 tercatat mencapai 2.959 kasus.
Dari jumlah itu, kasus talak didominasi keluarga TKI dengan latar belakang masalah perselingkuhan serta faktor ekonomi. Selebihnya perceraian disebabkan usia pernikahan dini sehingga hubungan rumah tangga terjadi disharmoni.
"Penyebab tertinggi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, kemudian disusul alasan ekonomi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang biasanya karena adanya 'pihak ketiga'," papar Suyono.