REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) 1 A Tulungagung, Suyono, mengatakan fakta tersebut berdasar jumlah kasus gugat cerai yang ditangani lembaga selama kurun 2013.
"PA Tulungagung setiap harinya menggelar sekitar 60 sidang perceraian. Sedangkan, setiap harinya ada sekitar 15-20 perkara yang masuk, baik itu gugatan perceraian maupun persidangan tanpa lawan," terangnya di Tulungagung, Sabtu.
Kasus perceraian yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Tulungagung selama kurun 2013 tercatat mencapai 2.959 kasus.