Ahad 26 Jan 2014 13:31 WIB

Harga Cabai Rawit di Bandung Naik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Pedagang mengemasi cabai-cabai yang dibeli pelanggannya di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pedagang mengemasi cabai-cabai yang dibeli pelanggannya di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Harga bahan pokok di Kota Bandung terus melejit naik. Bahkan harga cabai rawit mencapai kenaikan siginifikan. Hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.

Salah satu pedagang bumbu dan sayuran di Pasar Kosambi Kota Bandung, Dana (62 tahun) mengatakan kenaikan cabai rawit terjadi sejak dua hari terakhir. "Kemarin awalnya Rp 25 ribu. Sekarang sudah Rp 40 ribu per kilonya," katanya kepada Republika di Pasar Kosambi, Ahad (26/1).

Dikatakan Dana, kenaikan harga juga terjadi pada cabai merah. Dua hari yang lalu, kata Dana, harga cabai merah masih berkisar antara Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu. Tetapi sekarang sudah mencapai Rp 35 ribu per kilogram. Akibatnya rata-rata pelanggannya mengurangi jumlah pembeliannya.

"Ya mau nggak mau mengurangi jumlahnya. Sekarang belinya sedikit-sedikit," tuturnya.

Dana menambahkan, kenaikan juga terjadi pada harga tomat. Sejak seminggu ini, perlahan-lahan harga tomat terus merangsek naik. Sebelumnya harga tomat perkilonya Rp 6.000. Sekarang harga perkilogramnya mencapai Rp 10 ribu.

Untuk sayuran dan bumbu lain, kata Dana, harganya masih stabil. "Yang lain masih masih stabil. Termasuk bawang merah kemarin sempat naik tapi sekarang sudah normal kembali," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement