REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - - Sebanyak 60,91 persen atau sekitar 34.989 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya hingga kini belum memiliki akta kelahiran.
"PNS yang memiliki Akta Kelahiran baru 22.456 (39,09 persen) dari jumlah PNS penduduk Surabaya 57.445," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Senin (27/1).
Adapun penduduk Surabaya yang telah memiliki Akta Kelahiran 1.487.790 atau 46,50 persen dan yang belum memiliki Akta Kelahiran 1.711.926 atau 53,50 persen dari jumlah penduduk Surabaya mencapai 3.199.716.
Penduduk Surabaya yang belum punya Akta Kelahiran secara rinci dapat diketahui seperti halnya di Kecamatan Semampir 146.667 (69,78 persen), Sawahan 147.447 (63,15 persen), Tambaksari 143.127 (57,65 persen), Kenjeran 120.100 (75,74 persen), Wonokromo 104.963 (53,89 persen) dan Krembangan 92.873 (69,79 persen).
Melihat masih banyaknya warga khususnya PNS yang belum memiliki akta kelahiran, Suharto mengatakan pihaknya pun melakukan jemput bola dengan mengadakan pelayanan mobil keliling akta kelahiran salah satunya di halaman belakang Balai Kota Surabaya mulai 27 hingga 30 Januari.
Sedangkan untuk pelayanan di tingkat kecamatan akan dilakukan pada di Kecamatan Karangpilang pada 3 Februari, Wonocolo 4 Februari, Rungkut 5 Februari dan Tegalsari 6 Februari.