REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meminta penjelasan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pesan pendeknya kepada politikus Partai Golkar Chairunnisa. Dalam salah satu pesan singkatnya, Akil sempat menyebut 'untuk perjuangan umat dan diskon'.
Isi pesan itu merupakan jawaban Akil ketika Chairunnisa mencoba menawar harga untuk pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas. Chairunnisa membandingkannya dengan Pemilukada Kota Palangka Raya yang memberi 2 ton (Rp 2 miliar).
"Saya jawab Palangka Raya diskon karena kepentingan umat," kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).
Jaksa mencecar persoalan kata 'diskon' dalam pesan itu. Chairunnisa sebelumnya mengaku pernah mendapat informasi adanya setoran uang ke Akil terkait sengketa Pemilukada Palangka Raya. Namun, Akil membantah informasi tersebut. "Diskon dalam arti tidak ada bayar karena untuk kepentingan umat. Itu yang saya maksudkan," ujar dia.
Lalu apa maksud Akil dengan 'kepentingan umat' sehingga memberikan 'diskon'. "Ya kan di situ calon-calonnya cuman Pak Wali Kota (Palangka Raya) yang muslim dan dia memang menang, itu saja. Kepentingan umat di sana," ujar mantan anggota DPR RI itu.
Hakim Alexander Marwata menanyakan apakah Akil juga memberikan 'diskon' untuk pengurusan sengketa Pemilukada lain di MK. "Ya. Banyak diskonnya. Artinya tidak ada kita menerima sesuatu atau apapun. Faktanya kan yang bermasalah, ya masalah ini (sengketa Pemilukada Gunung Mas)," kata dia.
Akil memang mengaku meminta uang senilai Rp 3 miliar untuk membantu pengurusan sengketa Pemilukada Gunung Mas. Ia diminta bantuan oleh Chairunnisa. Sebelumnya, Chairunnisa mengaku Bupati incumbent Gunung Mas Hambit Bintih yang meminta bantuan.