REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk mengaku dimintai keterangannya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Muchtar Effendi, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Muchtar Effendi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Kami ada kaitannya dengan TPPU yang dilakukan oleh Muchtar Effendi, ya hanya didengar sebagai saksi," kata Kasianur di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3).
Muchtar Effendi terbukti bersalah atas kasus upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan keterangan yang diberikan tidak benar atau palsu dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Iya yang baru karena yang satu kan sudah pernah dijatuhkan hukuman buat dia kan, sekarang ini yang baru," kata Kasianur.
Lebih lanjut, ia mengaku ditanya sebanyak 32 pertanyaan yang diberikan penyidik terhadap dirinya. "Saya hanya ditanya apakah kenal dengan beliau dan sebagainya yang mengenai kaitannya dengan Akil Muchtar, kan kita tidak tahu selaku Ketua MK ketika itu, itu saja kok tidak ada yang baru," ucap Kasianur.
Ia pun mengaku tidak membawa dokumen apa pun terkait kedatangannya kali ini ke KPK. "Sebenarnya mau bawa dokumen apa kita, karena sebenarnya dia tidak pernah berperkara di MK, jadi dokumen apa yang kita bawa," ungkap Kasianur.
Selain perkara menghambat penyidikan, KPK juga telah menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Maret 2017 lalu.
Muchtar Effendi diduga bersama mantan Ketua MK atau selaku hakim pada MK Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara yang bersangkutan tentang keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Atas perbuatannya itu, Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.