REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan akan segera memeriksa pengusaha Anggoro Widjojo guna mempertanggungjawabkan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007.
''Status Anggoro sebagai tersangka. Paling cepat minggu depan diperiksa, Senen hingga Jumat,'' ujar Johan saat dihubungi Republika di Jakarta, Sabtu, (1/2).
Diungkapkan Johan, dirinya belum mengetahui siapa kuasa hukum yang akan mendampingi bos PT Masaro Radiokom ini dalam menjalani proses pemerikasaan tersebut. ''Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Anggoro,'' tegasnya yang menambahkan saat pemeriksaan awal, penyidik berkeyakinan sudah cukup bukti untuk langsung menahan Anggoro di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Kamis (31/1)
Anggoro selama empat tahun menjadi buronon KPK dan berhasil ditangkap dii Zhenzhen, Cina pada Rabu (29/1). Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPR RI sudah divonis bersalah dan dibui dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
''Untuk sementara penyidik fokus pada kasus korupsi SKRT, kita lihat perkembangannya nanti keterlibatan dalam kasus-kasus lain,'' pungkas Johan