Senin 03 Feb 2014 21:54 WIB

Komnas HAM Ingatkan KPU Tentang Hak-Hak Eks Tapol

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nidia Zuraya
Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tidak abai dengan hak-hak kelompok yang dianggap 'terbuang'. Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, komisi independen itu merumuskan beberapa kategori kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya saat pemilu.

''Kami fokus pada penyelenggaraan dan pemantauan pemilu untuk kelompok-kelompok ini,'' kata Imdadun, saat menyampaikan pandangan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut dia, prioritas utama pemantauan Komnas HAM dalam pemilu kali ini adalah terealisasinya hak-hak pemilih mantan eks tahanan politik (eks tapol). Menurut dia, kelompok pertama ini diketahui paling sulit terpenuhi hak-haknya. ''Baik untuk memilih. Apalagi dipilih,'' ujar dia.

Komnas HAM meminta, agar KPU, sebagai penyelenggara utama pemilu, memastikan para eks tapol ini, masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Meski begitu, Komnas HAM sendiri, tidak punya data pasti tentang berapa jumlah eks tapol yang terindikasikan tidak masuk dalam DPT KPU.

Akan tetapi, dikatakan Imdadun, dengan memastikan seluruh warga negara yang punya hak suara masuk ke dalam DPT, maka hal tersebut secara otomatis akan memberi kelegaan bahwa, para tapol tersebut dapat melaksanakan hak-haknya untuk memilih. Menurut Komnas HAM, kualitas pemilu di Indonesia, harus memastikan semua pemilik hak suara, tercatat sebagai pemilih.

Selain, eks tapol, Imdadun juga mengingatkan, agar penyelenggara pemilu tidak luput mencatat kelompok-kelompok mantan ekstrimis. Baik ekstrimis Islam atau pun ekstrimis kelompok lain. Menurut dia, kelompok ini adalah warga negara riil pemegang hak suara. Meski pun tidak memiliki kartu tanda penduduk, akan tetapi, punya hak suara yang sah seperti warga negara lain.

Kelompok yang dianggap rentan terlewatkan hak-hak memilihnya, sebut Imdadun adalah warga-warga ditempat pengungsian, dan para tahanan atau narapidana di penjara, serta kelompok difabel. ''KPU dan Bawaslu, juga DKPP kami harap mengaktualisasikan pemilih-pemilih riil ini,'' ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement