REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di Kabupaten Bengkalis diperkirakan akan mengarah ke Kota Pekanbaru karena angin bertiup dari Utara ke arah Timur dan Selatan.
"Sejauh ini kabut asap masih tipis menyelimuti Bengkalis, dan dari arah anginnya kemungkinan besar mengarah ke ke Kota Pekanbaru," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, Muhammad Jalal, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, kebakaran lahan di Bengkalis terjadi di dua daerah, mulai dari Pulau Bengkalis dan daerah daratan di Sungai Pakning. Ia mengatakan, kondisi kebakaran kuat dugaan dipicu pembukaan lahan dengan cara membakar oleh warga setempat. "Kebakaran diperkirakan berasal dari lahan milik warga, karena itu Pemkab Bengkalis langsung mengeluarkan Surat Edaran agar masyarakat jangan membuka lahan dengan membakar," katanya.
Ia mengatakan, kebakaran di Pulau Bengkalis sudah menghanguskan sekira 150 hektare lahan. Api menyebar karena dipicu angin kencang dan cuaca kering dalam sebulan terakhir.
Ia mengatakan, pihaknya menurunkan tujuh regu pemadam kebakaran dimana jumlah terbanyak di Pulau Bengkalis dengan empat regu. Kebakaran di daerah itu kini bisa dilokalisir di empat area, yakni di Kecamatan Bengkalis seperti di Desa Kelebuk, Kelemantan, Jalan H. Ilyas dan daerah Sari Permai Kecamatan Bantan. "Semuanya merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah terbakar," katanya.
Sedangkan, kebakaran di daerah Sungai Pakning terjadi di Desa Sejangat, Desa Batang Duku, Sadar Jaya dan ada di sekitar Jalan A. Yani. Kebakaran di daerah itu berlokasi tidak jauh dari permukiman dan sekolah. "Kami terkendala kurangnya infrastruktur jalan dan sumber air di lahan gambut mulai menipis," katanya.
Berdasarkan data Satelit Tera dan Aqua pada Senin (3/2), jumlah titik panas yang mengindikasikan kebakaran lahan di Riau mencapai 78 titik. Lokasi terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis mencapai 24 titik, kemudian Indragiri Hilir (21), Pelalawan (16), Siak (16), dan Kampar (1).