REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan pembebasan bersyarat terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby masih ditelaah. Pembebasan bersyarat itu harus dipastikan tidak melanggar Undang-Undang. Artinya, belum ada keputusan resmi terkait pembebasan bersyarat itu. "Sedang dalam proses telaah," katanya, Jumat (7/2).
Menurut Amir, hal yang seharusnya disoroti bukan masalah Corby, tetapi persyaratan pembebasan tidak ada pelanggaran terhadap UU. "Bagaimana nasib para narapidana yang wajib mendapat pembebasan bersyarat dengan UU. Seharusnya tanya itu. Itu yang harus kita ikuti," katanya.
Sebelumnya, Corby dikabarkan akan segera menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham. Selain Corby, ada sekitar 1.700 warga binaan yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan hasil kajian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Corby saat ini masih mendekam di LP Kerobokan, Bali. Ia divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kg mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dihukum 20 tahun penjara. Di proses banding, pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Presiden pun memberikan grasi kepadanya berupa pengurangan hukuman selama 5 tahun.