Jumat 07 Feb 2014 17:42 WIB

Striker Montpellier Dipersalahkan Atas Kasus Tabrakan

Mbaye Niang
Mbaye Niang

REPUBLIKA.CO.ID, MONTEPELLIER -- Striker pinjaman Montpellier, Mbaye Niang, dipersalahkan mengendarai mobil tanpa surat izin mengemudi (SIM) pada Kamis waktu setempat, menyusul peristiwa tabrakan dan akan menghadap sidang pengadilan bulan depan. Demikian dikatakan seorang sumber kepolisian.

Niang selama pagi ini dicecar pertanyaan oleh polisi setempat, empat hari setelah striker berusia 19 tahun yang mengendarai Ferrari itu menabrak sebuah pohon di dekat lapangan tempat latihan klub liga utama Prancis itu.

"Dia dipersalahkan karena tidak mampu mengendalikan mobil dan juga mengemudi tanpa surat izin,'' kata sorang sumber polisi. ''Dia juga melarikan diri setelah menabrak.''

Niang yang bulan lalu bergabung dengan Montpellier dari AC Milan, akan hadir sebelum sidang pada 24 Februari. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda 75.000 euro (102.000 dolar AS).

Dalam akun Twitter-nya, dia sempat menulis bahwa pada Minggu itu dia tidak mengendarai mobil. Namun, tulisan itu lalu dia hapus.

''Dia mengaku salah dan telah minta maaf kepada polisi karena bohong,'' kata pengacara hukumnya Luc Abratkiewicz. Niang telah mencetak tiga gol dalam empat pertandingan liga sejak dia dipinjamkan dari Milan.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement